SELAMAT DATANG DI GILAKIU.ORG DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MIN DEPOSIT 20.000.PERMAINAN TEXAS POKER, DOMINO 99 DAN BOLATANGKAS .

Terkait Kasus Dugaan Suap Wajib Pajak, KPK Periksa PNS Kemenkeu

 Ilustrasi, sumber foto: fin.co.id

GILA KIUKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan di Politeknik Keuangan Negara STAN, Febrian sebagai saksi dalam kasus manipulasi data beberapa wajib pajak terkait kasus dugaan suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).

"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga atas perintah tersangka APA untuk dilakukan manipulasi data bagi beberapa wajib pajak yang terkait dengan perkara ini," kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Satu saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi penjadwalan

Febrian diperiksa pada Senin (31/5/2021) sebagai saksi untuk tersangka Angin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Selain Febrian, ada saksi lain yang sebenarnya dipanggil tapi tidak hadir, karena yakin Dewi Yanti adalah ibu rumah tangga.

"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan kembali," kata Ali.


Angin Prayitno menerima suap hingga Rp72,4 miliar

Sebagai informasi, Angin Prayitno Aji diduga menerima suap hingga Rp72,4 miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Berikut rinciannya:

1. Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar

diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations

2. Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,4 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

3. Selama Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diserahkan Agus Susetyo sebagai perwakilan PT. Jhonlin Baratama.


Angin mengakomodir keinginan wajib pajak

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, diduga Angin menyetujui, memerintahkan, dan menampung sejumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak setelah menerima uang.

Angin melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga perusahaan, yakni Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung.


Ada lima tersangka lain dalam kasus ini

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni DR (Dadan Ramdani) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, RAR (Ryan Ahmad Ronas) selaku Konsultan Pajak, AIM (Aulia Imran Maghribi) selaku Konsultan Pajak, VL (Veronika Lindawati) selaku Kuasa Wajib Pajak dan AS (Agus Susetyo) selaku Konsultan Pajak.


Post a Comment

0 Comments