SELAMAT DATANG DI GILAKIU.ORG DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MIN DEPOSIT 20.000.PERMAINAN TEXAS POKER, DOMINO 99 DAN BOLATANGKAS .

Kemendikbud Sebut PTM Sifatnya Diperbolehkan Tidak Diwajibkan

 

GILA KIU - Siswa SMPN 4 Bawang, Kabupateng Batang, melakukan pembelajaran tatap muka di kelas, Senin (03/08/2020). Selama pandemi Covid-19, mereka berangkat ke sekolah secara bergantian sesuai jadwal yang ditentukan. Sumber foto: Istimewa


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan penyelenggaraan pembelajaran semester genap mulai Januari 2021 tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri soal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap TahunAjaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.


  Aturan yang diumumkan pada 20 November 2020 tersebut antara lain memuat panduan lengkap tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021. Mulai dari tahap perizinan, prosedur yang harus diikuti, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang harus diikuti.


  Menurut Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ainun Na'im menegaskan, pemberian izin penyelenggaraan PTM di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Kanwil Depdikbud. Kementerian Agama Provinsi dan / atau kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya.


  Izin PTM juga dapat diterbitkan secara serentak di satu provinsi / kabupaten / kota atau secara bertahap per kabupaten / desa / kelurahan.


"Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," kata Ainun dalam keterangannya yang dikutip, Senin, 4 Januari 2021.


  Menurut Ainun, ada beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan untuk membuka sekolah harus disetujui tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan orang tua siswa.


"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orangtua. Jika orangtua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," kata Ainun.


  Kedua, kata Ainun, sekolah terbuka juga harus memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Misalnya, jumlah siswa yang mengikuti pelajaran mungkin bisa mencapai 50 persen dan satuan pendidikan diminta bergilir untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.


  Ainun mengatakan kedua prinsip kebijakan pendidikan tetap harus dilakukan saat terjadi pandemi. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan siswa, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat adalah prioritas utama.


  Kedua, memperhatikan tumbuh kembang siswa, serta kondisi psikososial semua tenaga kependidikan. 

"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," kata Ainun.



Post a Comment

0 Comments