SELAMAT DATANG DI GILAKIU.ORG DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MIN DEPOSIT 20.000.PERMAINAN TEXAS POKER, DOMINO 99 DAN BOLATANGKAS .

Jelang Larangan Mudik, Sekitar 13 Ribu Kursi Kereta Api Dipesan Setiap Hari

 

Ilustrasi, sumber foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi


GILA KIU - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan, pada Selasa (4/5/2021) atau sebelum pelarangan mudik Lebaran 2021, tercatat ada 13 ribu kursi kereta jarak jauh yang telah dipesan. Rinciannya, 9.000 kursi kereta berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan 4.000 kursi dari Stasiun Gambir.


“Data ketersediaan TD (tempat duduk) yang telah dipesan menjadi angka rata-rata volume calon pengguna jasa yang berangkat,” kata Eva.


Ia mengatakan volume penumpang merupakan data pemesanan tiket yang dinamis. Namun, diakuinya, menjelang pelarangan mudik Lebaran terjadi peningkatan jumlah penumpang.


“Ada peningkatan tapi tidak signifikan, karena jumlah perjalanan KA-nya tidak ditambah. Sehingga ketersediaan tempat duduknya juga hampir sama,” ujarnya.


Diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2020 yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Kemudian, dalam adendum SE tersebut dijelaskan, terdapat pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H + 7 peniadaan mudik (18 Mei-24 ​​Mei 2021).


Sebanyak 37 KA jarak jauh berangkat dari Jakarta setiap hari


Eva menjelaskan, hingga 5 Mei 2021, jumlah keberangkatan KA jarak jauh dari Jakarta tidak mengalami perubahan, yakni 37 KA. Rinciannya, 20 kereta dari Stasiun Pasar Senen dan 17 kereta dari Stasiun Gambir.


Dari Stasiun Pasar Senen, kata Eva, tersedia 10.500 kursi. Sedangkan dari Stasiun Gambir tersedia 5.500 kursi. Jadi tersedia total 16.000 kursi.


“Total ketersediaan tempat duduk di Stasiun Gambir dan Pasar Senen merupakan jumlah yang telah dibatasi dengan kuota maksimal 70 persen,” ujarnya.


KAI memastikan tidak ada peningkatan penumpang yang signifikan


Meski begitu, dia memastikan tidak akan ada peningkatan penumpang KA jarak jauh yang signifikan menjelang masa larangan Lebaran 2021. Hal tersebut bisa dipastikan karena KAI tidak menambah jumlah perjalanan KA jarak jauh.


“PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan hingga masa pengetatan pra-larangan mudik berakhir yakni pada 5 Mei 2021, jumlah KA yang beroperasi dan ketersediaan tempat duduk per hari tidak akan ditambah. Sehingga dapat dipastikan tidak akan terjadi lonjakan volume penumpang dalam jumlah yang tinggi,” kata Eva.


Pengoperasian KA jarak jauh selama masa pelarangan mudik Lebaran


Saat pelarangan mudik Lebaran, pada 6-17 Mei 2021, KAI tetap mengoperasikan kereta jarak jauh namun terbatas. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.


Kereta jarak jauh hanya melayani pelaku perjalanan yang mendesak untuk tujuan non-mudik. Jumlah KA jarak jauh yang akan dioperasikan hanya tujuh kereta.


“Empat KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang,” kata Eva.


Persyaratan seseorang untuk dapat naik KA jarak jauh selama masa larangan mudik


Ada beberapa kategori orang yang bisa naik kereta jarak jauh selama masa larangan mudik Lebaran 2021, yaitu:


  • Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

  • Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  • Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

  • Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

  • Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.


Selain ketentuan di atas, kata Eva, penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR negatif atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal pemberangkatan.


“Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun dengan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," kata Eva.

Post a Comment

0 Comments