SELAMAT DATANG DI GILAKIU.ORG DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MIN DEPOSIT 20.000.PERMAINAN TEXAS POKER, DOMINO 99 DAN BOLATANGKAS .

Kabareskrim Polri Benarkan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece

 

Sumber foto: merdeka.com


GILA KIU - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tidak menghalangi penyidikan kasus dugaan penistaan ​​agama yang sedang dijalani Kece sebagai tersangka.


Agus mengatakan, Muhammad Kece langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, menyusul dugaan insiden penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.


"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," katanya seperti dilansir ANTARA, Minggu (19/9/2021).


Kondisi Muhammad Kece langsung diperiksa di RS Polri


Menurut Agus, Muhammad Kece tidak mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan tersebut. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS Polri Kramat Jati.


"Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," katanya.


Agus menegaskan pihaknya segera mengusut kasus dugaan pencabulan yang dialami Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri usai kejadian.


Terbukti, Muhammad Kece telah mengajukan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada 26 Agustus 2021.


"Pasca-kejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus.


Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, tiga saksi telah diperiksa, ketiganya merupakan narapidana di Bareskrim Polri.


Bareskrim Polri menerima laporan yang disampaikan oleh Muhammad Kece terkait dugaan penganiayaan


Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membeberkan laporan dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penodaan agama, yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri.


Dalam jumpa pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 17 September 2021, Rusdi mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang disampaikan oleh Muhammad Kece.


“Pada 26 Agustus 2021 Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim, pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim,” kata Rusdi.


Rusdi mengatakan penyidik ​​Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi dengan memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Menurutnya, kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan, dan penyidik ​​sedang mengumpulkan bukti lain yang relevan untuk menyelesaikan kasus tersebut.


“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya,” ujarnya.


Rusdi menegaskan, kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian dan akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan, pelaku diduga merupakan salah satu tahanan di Satuan Reserse Kriminal Polri.


Sementara itu, mengenai pengawasan di Bareskrim Polri hingga peristiwa penganiayaan itu, menurut Rusdi, sedang diselidiki. Rusdi juga membantah bahwa penganiayaan itu dilakukan oleh sipir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.


“Nanti kami teliti lagi kenapa sampai terjadi, yang jelas sudah terjadi penganiayaan, sudah proses penyidikan, tinggal tunggu saja tersangkanya,” kata Rusdi.

Post a Comment

0 Comments